MODEL PERHITUNGAN PENERAPAN KONSESI PELABUHAN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pelabuhan merupakan salah satu infrastruktur yang dapat mendukung Sistem Logistik Nasional di Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan. Adanya pelabuhan juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia. Salah satu syarat untuk dapat melakukan kegiatan kepelabuhanan dengan melakukan konsesi telah diatur pada UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008 Pasal 92. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk saat ini kinerja pengelolaan konsesi pelabuhan belum efektif. Selain itu, juga keluar Instruksi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan konsesi pelabuhan di Terminal Teluk Lamong yang belum melakukan kajian secara mendalam terkait penentuan tarif sebesar 2,5% dan lama waktu konsesi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan model konsesi yang efektif dan saling menguntungkan antara pihak-pihak yang terlibat. Metode yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode BCR (Benefit Cost Rasio) dan analisis sensitivitas. Dari hasil penelitian ini untuk komponen yang paling berpengaruh adalah tarif konsesi dan tarif pelabuhan. Kemudian untuk waktu konsesi dengan nilai BCR > 1 pada tahun ke 27 untuk payback period pada tahun ke 23 dan untuk lama konsesi yaitu 60 tahun dengan tarif konsesi 2,5% dari pendapatan pelabuhan.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Andono, R.H. (2014). Studi Kelayakan Pembangunan Dermaga Pelabuhan Canti Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
Ambarini, R. (2014). Evaluasi Masa Konsesi Pada Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru
F. Molland, A. (1998). The Maritime Engineering Reference Book.
Himawan, T., & Lestari, E. (2016). Pengembangan Dermaga Pelabuhan Karimun Jawa Untuk Mendukung Kegiatan Pariwisata. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 92-101.
Julay, X.L.Y. (2017). Analisis Kelayakan Investasi Atas Rencana Penambahan Aktiva Tetap.
Kementerian Perhubungan Laut (2016). Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Perak.
Lina Sarasdevi Santosa, P. S. (2016). Studi Kelayakan Ekonomi Pembangunan Underpass pada Simpang JL. Gatot Subroto di Kota Denpasar. Jurnal Spektra, 62.
Pangeran MH. (2006). Identifikasi Dan Analisis Dampak Resiko Kelayakan Financial Konsesi Infrastruktur Air Minum.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). UndangUndang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849).
Rustam, A. (2016). Desain Konseptual Pengembangan Pelabuhan Khusus Ternak: Studi Kasus Pelabuhan Kalbut Situbondo. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.
Sarasdevi Santosa, L., Suthanaya, P., & Adnyana, I. (2016). Studi Kelayakan Ekonomi Pembangunan Underpass Pada Simpang Jl. Gatot Subroto-Jl. Ahmad Yani Di Kota Denpasar. Jurnal Spektran, 59-68.
Shen LY, Wu YZ. (2005). Risk concession model for build/operate/transfer contract projects. Journal of Construction Engineering and Management.
Statistika, B. P. (2019). Jawa Timur Dalam Angka.