KONSEP ZONASI PULAU PENYENGAT: SEBUAH ALTERNATIF

Authors

  • W. Djuwita Sudjana Ramelan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
  • Osrifoel Oesman Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
  • Gatot Ghautama Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
  • Supratikno Rahardjo Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
  • Prio Widiono Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia

Keywords:

Cultural heritage, Zoning, Significant values, Pulau Penyengat, Cagar Budaya, Zonasi, Nilai penting

Abstract

Abstract. Zoning Concept of Pulau Penyengat: An Alternative. Pulau Penyengat in the Province of Riau Islands could be considered as the only region that has intact cultural heritage buildings with Malay colour characteristic. Pulau Penyengat is an island of 3.5 km². There are dozens of buildings and structures which functions can still be identified and there are at least 16 which are still intact but neglected. The existence of these remains convinced us that the center of Malay culture is in Riau region. This study is to discuss the concept of zoning at each site in Pulau Penyengat that can be used as reference when the island is designated as heritage area. Important values embodied in the cultural heritage are also studied. This multidisciplinary study uses qualitative approach. Data is obtained through field observation, identification of cultural heritage, in-depth interviews, focused group discussion (FGD), and zoning delineation for each site. The data is analyzed through architectural, historical, cultural, development zoning, and law analysis. The result of this study is a concept of zoning for all sites in the region of Pulau Penyengat.      

Keywords: Cultural heritage, Zoning, Significant values, Pulau Penyengat

 

Abstrak. Pulau Penyengat di Provinsi Kepulauan Riau dapat dikatakan satu-satunya wilayah yang memiliki tinggalan budaya berupa bangunan yang masih utuh dengan ciri warna kemelayuan. Pulau Penyengat ini merupakan pulau seluas 3,5 km². Di dalamnya terdapat puluhan bangunan dan struktur yang masih dapat diidentifikasi fungsinya dan sekurang-kurangnya ada enam belas yang masih utuh meskipun tidak terurus. Keberadaan tinggalan budaya itulah yang meyakinkan kita bahwa kebudayaan Melayu berpusat di wilayah Riau. Studi ini berkenaan dengan pembahasan konsep zonasi pada setiap situs di Pulau Penyengat yang dapat dijadikan acuan apabila ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Selain itu, digali nilai-nilai penting yang terkandung pada warisan budayanya. Dalam studi multidisiplin ini digunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi lapangan, identifikasi cagar budaya, in-depth interview, focused group discussion (FGD), dan delineasi untuk zonasi setiap situs. Data tersebut dikaji melalui analisis arsitektural, sejarah, budaya, pengembangan zonasi, dan hukum. Studi ini menghasilkan sebuah konsep zonasi semua situs di kawasan Pulau Penyengat.

Kata Kunci: Cagar Budaya, Zonasi, Nilai penting, Pulau Penyengat

Downloads

Published

19-01-2024

How to Cite

Ramelan, W. D. S., Oesman, O., Ghautama, G., Rahardjo, S., & Widiono, P. (2024). KONSEP ZONASI PULAU PENYENGAT: SEBUAH ALTERNATIF. AMERTA, 35(1), 61–74. Retrieved from https://ejournal.brin.go.id/amerta/article/view/3411

Issue

Section

Articles