Prospek Kampung Naga Menjadi Desa Adat
Main Article Content
Abstract
Abstrak Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya. Salah satunya dikaitkan dengan gerakan pemertahanan cara hidup tradisional yang seringkali dianggap “tidak sesuai†dengan mayoritas masyarakat. Disisi lain, Indonesia adalah negara hukum yang harus dijamin eksistensinya dengan kepastian. Kampung Naga adalah sekumpulan warga yang hingga saat ini masih mempertahankan cara hidup tradisionalnya. Salah satunya adalah dengan tidak memperkenankan benda-benda modern untuk masuk wilayahnya seperti listrik dan kompor gas. Melihat fakta tersebut, kemudian muncul pertanyaan, Bagaimana Kampung Naga mampu bertahan dengan pilihan tradisionalnya tersebut ditengah perubahan zaman? Dan bagaimana prospek Kampung Naga untuk menjadi desa adat? Tulisan ini dibuat dengan mengkombinasikan antara literatur dan wawancara. Kuncen sebagai tetua adat menjelaskan bahwa benturan dengan berbagai macam era tidak bisa dihindari. Sehingga muncul slogan bahwa warga Kampung Naga “Berfikir Intelektual, Berwawasan Global, Namun Tetap Melangkah Lokalâ€. Pilihan ini semakin kuat eksistensinya, karena pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mempersilahkan dengan tidak meng-intervensi Kampung Naga melalui kebijakan yang bertentangan dengan kearifan lokal Kampung Naga. Namun prospek Kampung Naga menjadi desa adat sebagaimana yang ditetapkan oleh UU Desa mengandung beberapa hambatan. Jumlah warga Kampung Naga adalah 305 jiwa, masih sangat jauh dari standar minimal jumlah penduduk dalam pembentukan desa baru di wilayah Jawa yaitu 6000 jiwa.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Dinas pariwisata dan kebudayaan, “Gambaran Umum kampung Adat “Kampung Naga†Kabupaten Tasikmalayaâ€, Tasikmalaya. Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan. 2015,â€Pesona Wisata Dan Budaya Kabupatenâ€, Tasikmalaya.
Herdiyanto, Andik. “Mengenal Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dalam http://indonesia-escrights-net.blogspot.co.id/2009/08/mengenal-kovenan-internasional-tentang.html
Indonesia, “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaanâ€. Fokusindo Mandiri. Bandung.
Indonesia, “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial Dan Budayaâ€, website Hukum Online
Indonesia,â€Peraturan Presiden No 11 Tahun 2015 tentang Kementrian Dalam Negeriâ€, website kemendagri
Indonesia,â€Peraturan Presiden No 12 tahun 2015 tentang Kementrian Desa Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasiâ€, website kemendes
Indonesia, “Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desaâ€, website kemendes.
Indonesia, “Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adatâ€, website Kemendagri
Kurniawan, Budi. “Keterpaduan Regulasi Desa Dengan Peraturan Perundangan lainâ€.Dalam(https://kerjamembangundesa.wordpress.com/2015/11/19/keterpaduan-regulasi-desa-dengan-peraturan-perundangan-lain/). Diunduh tanggal 10 Agustus 2016
Mudzakkir, Amin. “Revivalisme Masyarakat Adat Dalam Politik Lokal Di Indonesia Pasca Soeharto: Studi Kasus Komunitas Kampung Naga Tasikmalayaâ€. Dalam Jurnal Masyarakat dan Budaya Volume 13 No 1 2011. Jakarta.
Lilis Mulyani, L., Kartika, J., Suganda, A., & Octaviana, S. (2015). Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) Warga Negara dan pemenuhannya di tengah perubahan lokal, nasional dan global. Jakarta: PT Gading Inti Prima.
Tirto.id (2017). “Penetapan Desa Adat masih Terhambat Peraturan Daerahâ€. Dalam https://tirto.id/penetapan-desa-adat-masih-terhambat-peraturan-daerah-ckQS. (Akses tanggal 8 Desember 2017)
Zakaria, Yando “Workshop Penyusunan Panduan Teknis Fasilitasi Pebanguan Desa, Ditjen PPMD Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasiâ€. Dalam http://pendampingdesa.or.id/rekoknisi-bangkitkan-desa-adat/. (Akses tanggal 8 Desember 2017)