PENDEKATAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT PESISIR TERHADAP PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN DI KEL. LONRAE, KAB. BONE

Main Article Content

Muhajirin Muhajirin
Mardiana E Fachry
Abdul Wahid
Andi Amri
Andi Adri Arief

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat pesisir yang berkaitan dengan keberlanjutan sumberdaya perikanan dan untuk mengetahui efektivitas pendekatan kearifan lokal dalam upaya mewujudkan perikanan berkelanjutan di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Penelitian dilaksanakan pada Bulan Desember Tahun 2022 pada masyarakat pesisir di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Metode penentuan lokasi yaitu secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan daerah kawasan pesisir mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai nelayan, serta daerah yang memiliki beragam kearifan lokal yang berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan sumberdaya perikanan. Terdapat beberapa tokoh masyarakat dan nelayan yang berperan sebagai key informan. Penentuan sampel yang digunakan adalah purposive sampling dengan menetapkan kriteria sampel yakni masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan. Populasi nelayan sebanyak 701 orang sehingga diambil responden sebesar 10% dari jumlah populasi yaitu 70 orang responden. Teknik pengambilan data yaitu observasi, wawancara, kuesioner, dan studi pustaka. Dengan analisis data menggunakan teori Miles, Huberman, and Saldana (2017) serta menggunakan Skala Likert (1932). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa kearifan lokal masyarakat pesisir yang berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya perikanan berkelanjutan seperti kearifan lokal mattoana tasi’, mappasonnae ri dewata, penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, penentuan arah angin, cuaca, dan musim, larangan melaut di hari Jumat, larangan melaut di bulan Muharram, larangan melaut di bulan Taccipi’, dan larangan membunuh lumba-lumba. Adapun efektivitas kearifan lokal dalam mewujudkan pemanfaatan sumberdaya perikanan berkelanjutan sangat bervariatif tergantung dari jenis kearifan lokal tersebut yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti pergeseran nilai-nilai budaya oleh nilai-nilai agama, pengaruh globalisasi, dan perkembangan teknologi yang mutakhir. Kearifan lokal ini harus dijaga dan dilestarikan karena menjadi harapan positif dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan ekosistem perikanan berkelanjutan serta sebagai pengontrol dalam meminimalkan aktivitas destructive fishing yang terjadi di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.  

Article Details

How to Cite
Muhajirin, M., Fachry, M. E., Wahid, A., Amri, A., & Arief, A. A. (2025). PENDEKATAN KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT PESISIR TERHADAP PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN BERKELANJUTAN DI KEL. LONRAE, KAB. BONE. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 26(1). https://doi.org/10.55981.2024.14032
Section
Articles

References

Abdullah. (2017). Pendekatan dan Model Pembelajaran yang Mengaktifkan Siswa. Edureligia, 1, 45-62.

Abidin, Z., Samin, S., dan AR, M. S. (2019). Pemmali: Metode Dakwah Leluhur Bugis Makassar. Jurnal Dakwah Tabligh, 20(1), 88-105.

Amaliyah, Syafiin, R. A., dan Monica. (2020). Peranan kearifan lokal nelayan sebagai upaya penanggulangan illegal fishing. Halu Oleo Law Review, 4(1), 95-112.

Arief, A. A., Agusanty., Mustafa, M. D., dan Kasri. 2021. Kepercayaan dan Pamali Nelayan Pulau Kambuno di Sulawesi Selatan. Jurnal Satwika, 5(1), 56-68.

Arief, A. A. (2022). Etnoekologi Nelayan. Yogyakarta: Deepublish.

Arikunto, S. (2017). Pengembangan instrumen penelitian dan penilaian program. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Bayu, Y., Rahmadina, A. (2020). Peran Orang Tua dalam Menanamkan Nilai Karakter Kearifan Lokal Pada Masyarakat Pesisir. Edukasi, 14(2), 145-150.

Efritadewi, A., dan Jefrizal, W. (2017). Penenggelaman Kapal Illegal Fishing di Wilayah Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Selat, 4(2), 260-272.

Fadilla, A. (2019). Pengaruh Inklusi Keuangan Terhadap Kemiskinan Masyarakat Nelayan di Kabupaten Bulukumba. Skripsi. Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin.

Azwar. (2007). Pengelolaan Sumber Daya Laut Berbasis Masyarakat Di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate Kabupaten Selayar. Tesis. Pembangunan Masyarakat, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin.

Fajarini, U. (2014). Peranan Kearifan Lokal dalam Pendidikan Karakter. Sosio Diaktita, 1(2), 123-130.

Fatmasari, D. (2016). Analisis Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Pesisir Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 6(1), 144-166.

FAO. (2022). Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. 22 Juni 2022, diunduh dari https://www.fao.org/iuu-fishing/en/

Furqan, F., Khairani, Y., Surya, E., Armi, A., Ridhwan, M., Noviyanti, A., dan Muchsin, M. (2021). Studi Kearifan Lokal Masyarakat Nelayan Dalam Upaya Pemanfaatan Berkelanjutan Terhadap Konservasi Laut Di Kawasan Lampulo Kota Banda Aceh. Jurnal Al-Ijtimaiyyah, 7(2), 287-304.

Hasriyanti, Saputro, A., dan Isromi, A. (2021). Kearifan Lokal Lilifuk Di Nusa Tenggara Timur Dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut Berkelanjutan. Jurnal Environmental Science, 4(1), 24-32.

Hermansyah dan Febriani, F. (2020). Dampak Kerusakan Lingkungan Ekosistem Terumbu Karang. Jurnal kependudukan dan pembangunan lingkungan. vol 1, no. 3: 42-51.

Hutomo, M. dan Djamali, A. (1982). Pengaruh Pasang Surut dan Variasi Bulanannya Terhadap Komunitas Ikan di Daerah Mangrove Pulau Pari. Prosiding Seminar II: Ekosistem Mangrove, 208-216.

Ishak, N., dan Fatimah, S. (2019). Pengawasan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam Membangun Poros Maritim Indonesia. Jurnal Wacana Hukum, 25(2), 59-77.

Iskandar, H., dan Talli, A.H. (2020). Filosofi Pandangan Mistik Masyarakat Terhadap Kasipalli Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa). Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 1(3), 223- 242.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Online. 21 Juni 2022, diunduh dari https://kbbi.web.id/penanganan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021). Refleksi 2021, KKP Buktikan Zero Tolerance Terhadap Illegal fishing dan Jaga Ketat Pemanfaatan Laut Indonesia. 21 Juni 2022, diunduh dari https://kkp.go.id/djpsdkp/artikel/36926-refleksi-2021-kkp-buktikan-zero-toleranceterhadap-illegal-fishing-dan-jaga-ketat-pemanfaatan-laut-indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2021). Aspek Sosial Ekonomi untuk Tata Kelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan. 22 Juni 2022, diunduh dari https://kkp.go.id/brsdm/sosek/artikel/33688-aspek-sosial-ekonomi-untuk-tata-kelola-sumber-daya-kelautan-dan-perikanan-berkelanjutan#:~:text=Pengelolaan%20perikanan%20yang%20berkelanjutan%20adalah,daya%20ikan%20untuk%20berkelanjutan%20produktivitasnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2022). KKP Perbarui Data Estimasi Potensi Ikan, Totalnya 12,01 Juta Ton per Tahun. 22 Juni 2022, diunduh dari https://kkp.go.id/djpt/artikel/39646-kkp-perbarui-data-estimasi-potensi-ikan-totalnya-12-01-juta-ton-per-tahun

Latifah, E. (2017). Perkembangan Pengaturan Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan Berdasarkan Hukum Internasional. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(2), 124-140.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2018). Inilah Kondisi Beberapa Terumbu Karang Indonesia. 21 Juni 2022, diunduh dari http://lipi.go.id/lipimedia/Inilah-Kondisi-Beberapa-Terumbu-Karang-Indonesia/20566

Lestari, A. P., Murtini, S., Widodo, B. S., dan Purnomo, N. H. (2021). Kearifan Lokal (Ruwat Petirtaan Jolotundo) dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup. Media Komunikasi Geografi, 22(1), 86-97.

Mattulada. (1997). Kebudayaan, Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup. Makassar: Hasanuddin University Press.

Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2019). Rencana Aksi Nasional Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Tahun 2019-2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Jakarta.

Miles, M. B., Huberman, A. M., and Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3th ed). USA: Sage Publishing.

Morton, F. B., Robinson, L. M., Brando, S., & Weiss, A. (2021). Personality structure in bottlenose dolphins (Tursiops truncatus). Journal of Comparative Psychology, 135(2), 219–231.

Mubarak, H. (2019). Analisis Semantik Pada Mitos Masyarakat Bugis di Desa Sesulung Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru. Cendikia: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 7(1), 41-52.

Muhamad, S. V. (2012). Illegal Fishing di Perairan Indonesia: Permasalahan dan Upaya Penanganannya. Politica, 3(1),59-86.

Niman, E. M. (2019). Kearifan Lokal dan Upaya Pelestarian Lingkungan Alam. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 11(1), 1-178.

Noor, S. M. (2019). Hukum Fiqih. Lentera Islam, 162(1).

Pabbaja, M. (2012). Religiusitas dan Kepercayaan Masyarakat Bugis-Makassar. Jurnal Al-Ulum, 12(2), 397-418.

Pambudi, G. Y., Kusuma, A. I., dan Fitriono, R. A. (2021). Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Illegal Fishing di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan, 8(3).

Presiden Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sekretariat Negara. Jakarta.

Puspita, M. (2017). Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Hukum Adat Laot dan Lembaga Panglima Laot di Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Kajian Kebudayaan, 3(2), 1-15.

Rahayu, K. I., Mangku, D. G. S., dan Yuliartini, N. P. R. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Ditinjau Dari Undang-Undang No 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 145-155.

Rusnita, I. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat Nelayan Dengan Menggunakan Rumpun Di Desa Tanjung Batang Kabupaten Natuna. Skripsi. Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Shafira, M., Firganefi., Maulani, D. G., dan Anwar, M. (2021). Illegal Fishing : Optimalisasi Kebijakan Penegakan Hukum Pidana sebagai Primum Remedium. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 40-59.

Sihotang, N. D., Galib, M., dan Elizal. (2019). Pengaruh Angin, Suhu dan Curah Hujan Terhadap Hasil Tangkapan Nelayan di Pelabuhan Perikanan Kota Batam. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Perikanan dan Ilmu Kelautan. (6), 1-17.

Sinilele, A. (2018). Penegakan hukum penangkapan ikan secara illegal. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 7(2), 265-278.

Siregar, P. A. (2020). Analisis Faktor Risiko Kejadian Hipertensi Masyarakat Pesisir Kota Medan (Aspek Sosial Budaya Masyarakat Pesisir). Jurnal Pembangunan Perkotaan, 8(1), 1-8.

Song, A. M., Scholtens, J., Barclay, K., Bush, S. R., Fabinyi, M., Adhuri, D. S., dan Haughton, M. (2019). Collateral Damage? Small-Scale Fisheries in the Global Fight Against IUU Fishing. Fish and Fisheries, 25(1)¬, 831-843.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sujana, I. W., Al Zarliani, W. O., dan Hastuti, H. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir Melalui Pengolahan Rumput Laut. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Membangun Negeri, 4(1), 24-33.

Thamrin, H. (2013). Kearifan Lokal dalam Pelestarian Lingkungan. Kutubkhanah, 16(1), 46-59.

Uhi, A. J. (2016). Filsafat Kebudayaan: Konstruksi Pemikiran Cornelis Anthonie van Peursen dan Catatan Reflektifnya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Witbooi, E., Ali, K., Santosa, M. A., Hurley, G., Husein, Y., Maharaj, S., Okafor-yarwood, I., Quiroz, I. A., dan Salas, O. (2020). Organized crime in the fisheries sector threatens a sustainable ocean economy. Nature, 588, 48-56.

Yusran dan Asnelly, A. (2017). Kajian Green Politics Theory Dalam Upaya Menangani Krisis Ekologi Laut Indonesia Terkait Aktivitas Illegal Fishing. Indonesian journal of international relations, 1(2), 35-53.