PENGELOLAAN SDA DAN HAK-HAK MASYARAKAT ADAT: STUDI KASUS ENGGANO
Main Article Content
Abstract
Enggano adat community is one of adat community who is still struggling to fight for their customary right including the right of adat forest. Consitutional Court Decision No 35/PUU/2012 is a landmark decision for the recognition of adat forest in Indonesia. Study found that Enggano adat community has the elements to fulfil requirements as adat community or adat village. These include: They have adat community, adat territory and adat customary law which is obeyed by the community. This paper concluded that local government need to recognize their existence as adat community. This recognition is important so they can claim for their their ulayat right and conserve the Enggano island from exploitation to the natural resources from people outside adat community. Masyarakat adat Enggano adalah masyarakat yang sedang memperjuangkan hak adatnya dalam pengelolaan sumber daya alam termasuk hutan adatnya. Keputusan MK No 35/PUU/2012 merupakan landasan hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat termasuk hutan adat. Berdasarkan hasil penelitian masyarakat Enggano memiliki elemen-elemen dasar untuk dapat memenuhi syarat untuk diakui hak adatnya oleh pemerintah, bahkan memenuhi syarat untuk pembentukan desa adat seperti ada masyarakat adat yang mendiami wilayah tertentu di Enggano serta memiliki peraturan-peraturan adat yang ditaati dan dilaksanakan dalam kelompok adatnya. Artikel ini menyimpulkan bahwa pemerintah daerah Bengkulu perlu melindungi hak-hak adat masyarakat adatnya dalam peraturan daerah. Pengakuan ini sangat penting dalam rangka menjaga lingkungan dan sumber daya alam Enggano dari eksplotasi dari pihak di luar adat Enggano.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Hartiman, Andry Harijanto. (2015). Antropologi Hukum: Studi Kasus di Bengkulu. Selat Malaka Copy Centre Press.
Keputusan Bupati Bengkulu Utara No. 175 Tahun 2014 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Derah Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.
Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional Bappenas. (2004). Pengembangan Pulau Enggano sebagai Pusat Industri Berbasis Maritim dan Pariwisata di Provinsi Bengkulu.
Lembaga Adat Enggano. (2007). Himpunan Hukum Adat Istiadat dan Seni Budaya Asli-Pulau Enggano. Tidak diterbitkan.
Lembaga Adat Enggano. (2009). Himpunan Hukum Adat Istidat dan Seni Budaya. Tidak diterbitkan.
Majalah Berita Mingguan GATRA, “Perkara Melijo Di Engganoâ€, 2 September 1995.
Safiri, Myrna. (2015). “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat: Peluang dan tantangan dalam kerangka hukum nasional dan daerahâ€. Presentasi dalam Seminar Pengakuan Masyarakat Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia: Studi Kasus pada Pengakuan Masyarakat
Hukum Adat Marga Suku IX, Bengkulu, 19 November 2015.
Safitri, Myrna A dan Luluk Uliyah. (2014). Adat di Tangan Pemerintah Daerah: Panduan Penyusunan Produk Hukum Daerah untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Episma Institute.
Website
Firmasyah Tasril, Mengamati Masyarakat Adat Enggano Membuat Perda. 5/1/2014 <http://www.kompasiana.com/sudutruan g/mengamati-semangat-masyarakat-adat-enggano-membuat-perda_54f916 40a33311f9028b470c>
BP REDD+, Masyarakat Adat, http://www.
reddplus.go.id/kegiatan/kegiatan-masyarakat-adat
Walhi. (2014). Briefing Paper Dampak Politik Rejim Korporasi Terhadap Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia Ditengah Situasi Perubahan Iklim dan Krisis Pangan Nasional. < http://www.walhi.or.id/wp-content/ uploads/2014/06/Briefing-Paper-HARLING-2014_Walhi.pdf>
Wawancara dengan Paabuki
Wawancara dengan Kepala Adat
Wawancara dengan Pak Camat dan Kepala Desa
UU Pengelolaan Agraria (UUPA) No. 5/1960 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 39/2014 tentang Perkebunan UU No. 6/2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Agraria No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Adat yang dicabut dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 9 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Permen LHK No. P.32/Menlhk Setjen/2015 tentang Hutan Hak.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 79 Tahun 2014, No. Pb.3/Menhut-11/2014, No. 17/Prt/M/2014, dan No. 8/Skb/X/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada dalam Kawasan Hutan.