MENYIAPKAN TATA KELOLA PEMILU SERENTAK 2019

Authors

  • Sri Nuryanti Peneliti Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.14203/jpp.v12i1.522

Keywords:

Pemilu Serentak, tata kelola kepemiluan

Abstract

Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Januari 2014 telah mengakibatkan perubahan pola
penyelenggaraan pemilu menjadi Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan mulai tahun 2019. Meskipun
demikian, keputusan tersebut sebenarnya agak janggal karena hanya mengumumkan penyelenggaraan pemilu
secara serentak, tetapi tidak mempertimbangkan penerapan coattail effect (efek ekor jas) untuk tujuan mendasar
yaitu memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Tulisan ini akan mempelajari tata kelola Pemilu Serentak yang
harus dipertimbangkan sebelum pelaksanaan keputusan khusus Mahkamah Konstitusi di tahun 2014 tersebut.

Downloads

Published

2016-08-30

How to Cite

Nuryanti, S. (2016). MENYIAPKAN TATA KELOLA PEMILU SERENTAK 2019. Jurnal Penelitian Politik, 12(1), 14. https://doi.org/10.14203/jpp.v12i1.522