MENYIAPKAN TATA KELOLA PEMILU SERENTAK 2019
DOI:
https://doi.org/10.14203/jpp.v12i1.522Keywords:
Pemilu Serentak, tata kelola kepemiluanAbstract
Keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Januari 2014 telah mengakibatkan perubahan pola
penyelenggaraan pemilu menjadi Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan mulai tahun 2019. Meskipun
demikian, keputusan tersebut sebenarnya agak janggal karena hanya mengumumkan penyelenggaraan pemilu
secara serentak, tetapi tidak mempertimbangkan penerapan coattail effect (efek ekor jas) untuk tujuan mendasar
yaitu memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Tulisan ini akan mempelajari tata kelola Pemilu Serentak yang
harus dipertimbangkan sebelum pelaksanaan keputusan khusus Mahkamah Konstitusi di tahun 2014 tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2015 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.