UU OTONOMI KHUSUS BAGI PAPUA : MASALAH LEGITIMASI DAN KEMAUAN POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.14203/jpp.v9i1.449Abstract
UU No 21 2001 tentang Otonomi Khusus umuk Papua telah disahkan selama 10 tahun Namun UU tersebut gagal menghasilkan kemajuan signifikan dalam domain politik dan social ekonomi Penulis berargumen bahwa hukum memiliki kekurangan sejak didesain dan disahkan Tulisan ini memfokuskan pada proses pembuatan dan legitimasi undang undang Lebih lanjut tulisan ini menunjukkan bahwa pembangunan sosial ekonomi yang di prakarsai oleh pemerintah sejak implementasi Undang Undang Otsus Papua tidak berhasil meredam konflik politik yang telah mengakar dan kompleks di Papua Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten juga gagal mengalihkan fokus dari isu politik menjadi isu kesejahteraan masyarakat Dalam kenyataannya UU Otsus tersebut bukan menjadi penengah dalam konflik Papua melainkan menjadi bagian dari konflik.
Kata kunci Papua UU Otonomi Khusus konflik politik legitimasi politik kemauan politik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Author(s)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.