UU OTONOMI KHUSUS BAGI PAPUA : MASALAH LEGITIMASI DAN KEMAUAN POLITIK

Authors

  • Muridan Satrio Widjojo -
  • Aisah Putri Budiatri -

DOI:

https://doi.org/10.14203/jpp.v9i1.449

Abstract

UU No 21 2001 tentang Otonomi Khusus umuk Papua telah disahkan selama 10 tahun Namun UU tersebut gagal menghasilkan kemajuan signifikan dalam domain politik dan social ekonomi Penulis berargumen bahwa hukum memiliki kekurangan sejak didesain dan disahkan Tulisan ini memfokuskan pada proses pembuatan dan legitimasi undang undang Lebih lanjut tulisan ini menunjukkan bahwa pembangunan sosial ekonomi yang di prakarsai oleh pemerintah sejak implementasi Undang Undang Otsus Papua tidak berhasil meredam konflik politik yang telah mengakar dan kompleks di Papua Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten juga gagal mengalihkan fokus dari isu politik menjadi isu kesejahteraan masyarakat Dalam kenyataannya UU Otsus tersebut bukan menjadi penengah dalam konflik Papua melainkan menjadi bagian dari konflik.
Kata kunci Papua UU Otonomi Khusus konflik politik legitimasi politik kemauan politik.

Downloads

Published

2016-08-29

How to Cite

Widjojo, M. S., & Budiatri, A. P. (2016). UU OTONOMI KHUSUS BAGI PAPUA : MASALAH LEGITIMASI DAN KEMAUAN POLITIK. Jurnal Penelitian Politik, 9(1), 22. https://doi.org/10.14203/jpp.v9i1.449