PEMBANGUNAN PERUMAHAN PADA AREAL SITUS BITING, LUMAJANG

Main Article Content

Muhammad Hidayat

Abstract


Cases on Biting Sites may occur because the site has not been legally designated as a Cultural Conservation Area and has not been properly managed. To avoid cases such as on Biting Sites, it is time for important sites in Indonesia to be legally designated as Cultural Conservation Areas, and their preservation and utilization are managed according to their potential.


Article Details

How to Cite
Hidayat, M. (2024). PEMBANGUNAN PERUMAHAN PADA AREAL SITUS BITING, LUMAJANG. Berkala Arkeologi , 16(2), 62–72. https://doi.org/10.30883/jba.v16i2.754
Section
Articles

References

Abbas, Novida. 1992. Laporan Hasil Penelitian Arkeologi Situs Biting, Kelurahan Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur Tahap XI. Yogyakarta: Balai Arkeologi

Abbas, Novida dan Dewi, Enny Ratna. 1985. Penelitian Biting V, Lumajang, Jawa Timur, Laporan Penelitian Arkeologi, No. 7. Yogyakarta: Balai Arkeologi Yogyakarta.

Anonim. 1984/1985. Laporan Pertama Ekskavasi Biting IV, 1984 Yogyakarta: Balai Arkeologi Yogyakarta.

Anonim.1987.Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1986 tentang Analisis Dampak Llngkungan. Jakarta Sekretariat Menteri Negara Kependudukan & Lingkungan Hidup.

Anonim.1995. Studi Perencanaan Pengembangan Tempat-tempat Benda Bersejarah dan Purbakala di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. BAPPEDA Tk. I Prop. Jawa Timur.

Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. 1994 Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan RI Nomor: Kep-056 Tahun 1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. 1995. Undang-undang RI Nomor: 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Kantor Menteri Negara Sekretaris Negara. 1991. Keputusan Presiden RI Nomor. 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan lindung

Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang. 1995. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang Nomor: Kep/7591353 3 Tahun 1995 tentang Pembertan Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Rumah Sangat Sederhana dan Rumah sederhana

Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. 1992 Undang.undang RI Nomor· 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.

Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. 1994. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor: Kep. 11 /MENLH/3 1994 tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dllengkapl dengan Anallsis Mengenal Dampak Lingkungan.

Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. 1994. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor: Kep 12/MENLH/3 1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Llngkungan dan Upaya Pemantauan Llngkungan.

Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. 1994. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor: Kep-13/MENLH/3 1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan

dan Tata Kerja Komisi AMDAL

Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup. 1994 Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor· Kep. 14/MENLH/3 1994 tentang Pedoman Umum Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Pemerintah Daerah TK II Kabupaten LumaJang 1995 Surat Rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lumajang Nomor 050/1055/434 51/1995 tanggal 22 Mei 1995