KEBIJAKAN PENYELAMATAN SITUS WONOBOYO
Main Article Content
Abstract
Pada tanggal 17 Oktober 1990 di Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, telah ditemukan dengan tidak sengaja, benda-benda purbakala yang terbuat dari emas, perak dan keramik. Benda-benda purbakala tersebut dlperkirakan berasal dari awal abad IX, hal ini didasarkan bentuk huruf tulisan singkat (Jawa Kuna) pada mangkuk, dan gambaran yang sama bila dibandingkan dengan relief Ramayana di Candi Prambanan (penggambaran tokoh-tokoh secara naturalis dan frontal). Disamping guci yang digunakan sebagai wadah benda-benda emas, yang dlklasifikasikan sebagat guci dinasti Tang. Temuan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu, kelompok wadah, perhiasan, mata uang, dan guci.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anonim, 1992, Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1992
Anonim, 1992, Rancangan Peraturan Pemerintah Republi Indonesia No. Th. Tentang pelaksanaan Undang-undang No.5 Tahun 1992
Anonim, 1990, Laporan Eskavasi Penyelamatan Situs Wonoboyo, Tanggal 5 s.d. 9 Nopember 1990.
Anonim, 1990, Laporan Eskavasi Penyelamatan Situs Wonoboyo, Tanggal 10 s.d 19 Desember 1990
Anonim, 1991, Laporan Eskavasi Penyelamatan Situs Wonoboyo, Tanggal 19 s.d 28 September 1991
Anonim, 1991, Pedoman Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, diterbitkan oleh Proyek Pelestarian / Pemenfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jakarta 1991
Drajat. Hari Utomo, 1992, Penyelamatan Arkeologi , Penyusunan Petunjuk Teknis, Borobudur 29 September s.d 2 Oktober 192
Tri Hatmadji, 1992, Pengamanan benda Cagar Budaya, Penyusun {etunjuk Teknis, Borobudur 29 September s.d 2 Oktober 1992