KEBIJAKAN PENYELAMATAN SITUS WONOBOYO

Main Article Content

Tri Hatmadji

Abstract


Pada tanggal 17 Oktober 1990 di Desa Wonoboyo, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, telah ditemukan dengan tidak sengaja, benda-benda purbakala yang terbuat dari emas, perak dan keramik. Benda-benda purbakala tersebut dlperkirakan berasal dari awal abad IX, hal ini didasarkan bentuk huruf tulisan singkat (Jawa Kuna) pada mangkuk, dan gambaran yang sama bila dibandingkan dengan relief Ramayana di Candi Prambanan (penggambaran tokoh-tokoh secara naturalis dan frontal). Disamping guci yang digunakan sebagai wadah benda-benda emas, yang dlklasifikasikan sebagat guci dinasti Tang. Temuan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) jenis yaitu, kelompok wadah, perhiasan, mata uang, dan guci.


Article Details

How to Cite
Hatmadji, T. (2024). KEBIJAKAN PENYELAMATAN SITUS WONOBOYO. Berkala Arkeologi , 13(3), 85–92. https://doi.org/10.30883/jba.v13i3.619
Section
Articles

References

Anonim, 1992, Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1992

Anonim, 1992, Rancangan Peraturan Pemerintah Republi Indonesia No. Th. Tentang pelaksanaan Undang-undang No.5 Tahun 1992

Anonim, 1990, Laporan Eskavasi Penyelamatan Situs Wonoboyo, Tanggal 5 s.d. 9 Nopember 1990.

Anonim, 1990, Laporan Eskavasi Penyelamatan Situs Wonoboyo, Tanggal 10 s.d 19 Desember 1990

Anonim, 1991, Laporan Eskavasi Penyelamatan Situs Wonoboyo, Tanggal 19 s.d 28 September 1991

Anonim, 1991, Pedoman Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala, diterbitkan oleh Proyek Pelestarian / Pemenfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jakarta 1991

Drajat. Hari Utomo, 1992, Penyelamatan Arkeologi , Penyusunan Petunjuk Teknis, Borobudur 29 September s.d 2 Oktober 192

Tri Hatmadji, 1992, Pengamanan benda Cagar Budaya, Penyusun {etunjuk Teknis, Borobudur 29 September s.d 2 Oktober 1992