MEMASYARAKATKAN WAJIB SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

Main Article Content

Tri Margono

Abstract

Hasil karya baik bentuk cetak maupun rekam yang dipublikasikan untuk umum, menurut Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 70 tahun 1991 wajib dilakukan serah simpan kepada Perpustakaan Nasional RI. Pemasyarakatn UU ini perlu dilakukan oleh pihak Perpusnas sebagai penanggungjawab atas pelestarian bahan pustaka yang ada di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Tri Margono. (2025). MEMASYARAKATKAN WAJIB SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM. BACA: Jurnal Dokumentasi Dan Informasi, 20(6), 12–14. Retrieved from https://ejournal.brin.go.id/baca/article/view/13064
Section
Articles

References

-