MEMASYARAKATKAN WAJIB SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Main Article Content
Abstract
Hasil karya baik bentuk cetak maupun rekam yang dipublikasikan untuk umum, menurut Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 1990 serta Peraturan Pemerintah RI (PP) No. 70 tahun 1991 wajib dilakukan serah simpan kepada Perpustakaan Nasional RI. Pemasyarakatn UU ini perlu dilakukan oleh pihak Perpusnas sebagai penanggungjawab atas pelestarian bahan pustaka yang ada di Indonesia.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Tri Margono. (2025). MEMASYARAKATKAN WAJIB SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM. BACA: Jurnal Dokumentasi Dan Informasi, 20(6), 12–14. Retrieved from https://ejournal.brin.go.id/baca/article/view/13064
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
-