KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION : PARTISIPASI DAN TANTANGAN PEREMPUAN DALAM PEMILU

Authors

  • Sumarni

DOI:

https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8666

Keywords:

kebijakan afirmatif, partisipasi perempuan, Pemilu, Komisi Penyelenggara Pemilu, BAWASLU, beban ganda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan afirmatif pemerintah terkait partisipasi perempuan dalam politik, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi perempuan yang berpartisipasi aktif dalam politik, baik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui Google Form, data sekunder dari KPU dan Bawaslu serta wawancara langsung dengan responden yang dipilih sebagai representatif dari penyelenggara (KPU, Bawaslu dan caleg perempuan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif yang ada di Indonesia dapat mendorong perempuan Indonesia untuk terlibat dalam politik, baik sebagai penyelenggara maupun pelaku politik. Hal ini terbukti dengan jumlah calon legislatif perempuan rata-rata dari setiap partai memenuhi minimal 30%, menunjukkan tingkat partisipasi perempuan yang tinggi. Untuk penyelenggara pemilu, setiap kabupaten propinsi harus memiliki minimal 30% pelamar perempuan baik untuk komisioner KPU maupun Bawaslu, namun dari hasil penelitian jumlah perempuan menjadi sedikit pada saat pemilu dan penetapan komisioner terpilih. Hambatan yang diahadapi yakni kepercayaan masyarakat bahwa perempuan tidak memiliki kualitas kepemimpinan yang tinggi melebihi laki laki dan tantangan yang kedua adalah perempuan memiliki beban ganda yakni bekerja di sektor publik dan domestik.

References

Arka, I, A. (2021). Pengaruh Affirmative Action Terhadap Elektabilitas Calon Perempuan Dalam Pemilu 2019 Di Kota Denpasar. Juenal Inovasi Penelitian, 2(3), 749–761. https://stp-mataram.e-journal.id/JIP/article/view/759/607

Bergmann, B. R. (1999). The continuing need for affirmative action. Quarterly Review of Economics and Finance, 39(5). https://doi.org/10.1016/s1062-9769(99)00027-7

Crosby, F. J., Ferdman, B. M., & Wingate, B. R. (2003). Addressing and Redressing Discrimination: Affirmative Action in Social Psychological Perspective. In Blackwell Handbook of Social Psychology: Intergroup Processes. https://doi.org/10.1002/9780470693421.ch24

Dharmanto, T. E., & Nalle, V. I. W. (2023). Kebijakan Afirmatif Dan Partisipasi Perempuan Dalam Pembentukan Undang-Undang. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 369. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.358

Feinberg, W. (2005). Affirmative Action. The Oxford Handbook of Practical Ethics, 120–138. https://doi.org/10.1093/oxfordhb/9780199284238.003.0012

Halizah, L. R., Faralita, E., Negeri, I., & Banjarmasin, A. (2023). Budaya Patriarki Dan Kesetaraan Gender. Wasaka Hukum, 11(1).

Hayat. (2020). Inklusivitas Afirmative Action Keterwakilan Perempuan di Parlemen. Birokrasi Dan Aparatur Negara :Teori Dan Isu-Isu Kontemporerdalam Sistem Pemerintahan Indonesia, 42.

Jumni Neli. (2015). Eksistensi Perempuan Pada Lembaga Politik Firmal Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender. Marwah, Vol.XI V(2), hal 255,.

Lestari, Y., Prastyawan, A., & Isbandono, P. (2019). Formulasi Strategi Partisipasi Partai Politik Dalam Meningkatkan Kuota Keterwakilan Perempuan Pada Pemilu 2019. Lentera: Journal of Gender and Children Studies, 1(1).

Nurbaena, W. O. W. (2016). Partisipasi Politik Perempuan Kota Baubau Dalam Pemilu Legislatif 2014 (Studi Di Kecamatan Murhum Kota Baubau). Kybernan: Jurnal Studi Kepemerintahan, 1(1). https://doi.org/10.35326/kybernan.v1i1.162

Nurliah Nurdin, A. U. A. (2016). HAM, Gender, dan Demokrasi. In Hak Asasi Manusia Gander dan Demokrasi (Sebuah Tinjauan Teoritis Dan Praktis).

Pengantar, K. (2020). PEMILIHAN.

Puri, W. H. (2013). Kontekstualitas Affirmative Action Dalam Kebijakan Pertanahan Di Yogyakarta Widhiana Hestining Puri *. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 37, 171. http://ejournal.uki.ac.id/index.php/inada/article/view/1365

Purnama, J. P. (2022). GENDER DAN POLITIK (Studi Tentang Resistensi Terhadap Kepemimpinan Camat Perempuan di Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan). Repositori Universitas Siliwangi.

Quon, M. D. (2008). Discrimination Against Asian American Business Enterprises: The Continuing Need for Affirmative Action in Public Contracting. Asian American Policy Review, 17.

Rasyidin, & Aruni, F. (2016). Gender dan Politik: Keterwakilan Wanita dalam Politik. Unimal Press, April.

Romli, M., & Wibowo, S. (2020). TRADISI REWANG SEBAGAI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT GUNUNG KIDUL YOGYAKARTA Oleh. Jipsindo, 7(2), 178–200.

Sa’diyah El Adawiyah. (2023). Perempuan Harus Melek Politik. Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Salviana, V., & Soedarwo, D. (2016). Pengertian Gender dan Sosialisasi Gender. Sosiologi, 1(1), 1–32. http://repository.ut.ac.id/4666/1/SOSI4418-M1.pdf

Sayuti, H. (2013). Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang Terpinggirkan). Menara Riau: Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Pengembangan Masyarakat Islam, 12(1), 41–47.

Suhapti, R. (1995). Gender dan Permasalahannya. Buletin Psikologi, 3(1), 44–50.

Sumarni. (n.d.). Dampak Sosial Budaya Dari Program Keluarga Harapan Dan Bantuan Pangan Non Tunai Di Kabupaten Gunung Kidul. (JUAN), 8(2), 89-97. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2), 89.

Susiana, S. (2013). Representasi Perempuan Dalam Lembaga Legislatif. 87.

Uyun, Q. (2002). Peran Gender dalam Budaya Jawa. Psikologika : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 7(13). https://doi.org/10.20885/psikologika.vol7.iss13.art3

Vries, Dede Wiliam de; Sutarti, N. (2006). Adil Gender: Mengungkap Realitas Perempuan Jambi. Governance Brief.

Wahyu Sudoyo. (2023). Wamenkominfo Usulkan Kebijakan Afirmatif untuk Perempuan. Info Publik.

Zuhri, S., & Amalia, D. (2022). Ketidakadilan Gender dan Budaya Patriarki di Kehidupan Masyarakat Indonesia. Murabbi : Jurnal Ilmiah Dalam Bidang Pendidikan, 5(1).

Published

2024-11-19

How to Cite

, S. (2024). KEBIJAKAN AFFIRMATIVE ACTION : PARTISIPASI DAN TANTANGAN PEREMPUAN DALAM PEMILU . Masyarakat Indonesia, 50(1), 1–11. https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8666