MENILIK CELAH PLUTOKRASI MELALUI POLITIK TRANSAKSIONAL DALAM PRAKTIK PERDAGANGAN PERNGARUH PASCA PEMILU

Authors

  • Ferio Ivan Mulyono
  • Margaretha Anggraeni Raja Seda
  • Amira Wahyudi

DOI:

https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8672

Keywords:

Pemilihan umum, perdagangan pengaruh, plutokrasi, politik transaksional

Abstract

Plutokrasi di Indonesia telah mengakar sejak era sebelum reformasi dan bertahan hingga sekarang. Para pemilik modal menggunakan akses ekonomi yang dimiliki untuk mempengaruhi kebijakan. Proses ini bermula dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dipenuhi dengan politik uang dan politik transaksional. Fakta menunjukkan bahwa jual beli suara dan transaksi politik memiliki keterkaitan dengan praktik perdagangan pengaruh. Indonesia sejatinya telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007. Namun, pengaturan perdagangan pengaruh masih belum diadopsi ke dalam hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menunjukkan urgensi pengaturan perdagangan pengaruh ke dalam aturan terkait tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Peneliti menemukan bahwa praktik perdagangan pengaruh menyebabkan tumbuh suburnya politik uang dan politik transaksional saat berlangsungnya pemilu. Tanpa diaturnya perdagangan pengaruh di Indonesia, maka demokrasi yang menjadi marwah dalam pelaksanaan pemilu akan rusak sebab tidak terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.

References

Abdullah. (2020). Transparansi Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 61–76.

Abdurrohman. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Awasia: Jurnal of Elections and Democracy, 1(2), 142–199.

Ahmad Muhajir, & Febriyantika Wulandari. (2023). Demokrasi Oligarkis dan Resesi Demokrasi di Indonesia Pasca-Suharto: Sebuah Tinjauan Sejarah. Journal of History and Cultural Heritage, 4(1), 1–10.

Ahmad Syahird, & Marlin. (2023). Kriminalisasi Trading in Influence dalam Tindak Pidana Korupsi. Al-Mizan, 19(2), 363–388.

Almas Ghaliya Putri Sjafrina. (2019). Dampak Politik Uang Terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik. 5(1), 43–53.

Alvin Saputra, & Ahmad Mahyani. (2017). Tinjauan Yuridis Trading in Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, 80–89.

Amalia Salabi. (2019). Disparitas Jumlah Dana Kampanye Pemilu 2014 dan 2019 Jomplang. https://rumahpemilu.org/disparitas-jumlah-dana-kampanye-pemilu-2014-dan-2019-jomplang/

Amirullah. (2020). Romahurmuziy Eks Ketua Umum PPP Dituntut 4 Tahun Penjara. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1291810/romahurmuziy-eks-ketua-umum-ppp-dituntut-4-tahun-penjara

Aprista Ristyawati. (2019). Penguatan Partai Politik sebagai Salah Satu Bentuk dan Pelembagaan Demokrasi. Administrative Law Government Journal, 2(4), 710–720.

Azmi. (2017). Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Negara Hukum Yang Berketuhanan. Al Qalam, 34(1), 203–228.

Brigita P. Manohara. (2017). Dagang Pengaruh (Trading in Influence) di Indonesia (1st ed.). Rajawali Pers.

Didik Supriyanto, & Lia Wulandari. (2013). Basa-Basi Dana Kampanye Pengabaian Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Peserta Pemilu (1st ed.).

Donal Fariz, Almas Sjafrina, Era Purnama Sari, & Wahyu Nandang Herawan. (2014). Kajian Implementasi Aturan Trading in Influence dalam Hukum Nasional. ICW.

Erandhi Hutomo Saputra. (2018). Penyuap Cagub Sulawesi Tenggara Divonis Dua Tahun Penjara. https://kumparan.com/kumparannews/penyuap-cagub-sulawesi-tenggara-divonis-dua-tahun-penjara-27431110790556491/full

Humas Kemenko Polhukam RI. (2022). Problematika Pendanaan Partai Politik dan Politik Berbiaya Mahal Mendorong Munculnya Politik Transaksional. https://polkam.go.id/problematika-pendanaan-partai-politik-politik-berbiaya-mahal/

Ibadurrahman. (2021). Implementasi dan Dampak Politik Transaksional (Mahar Politik) Dalam Pilkada Terhadap Pembangunan di Daerah. Lex Renaissance, 6(4), 770–780.

Ibrahim Z Fahmy Badoh, & Abdullah Dahlan. (2010). Korupsi Pemilu di Indonesia. Indonesian Corruption Watch.

ICW. (2014). Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu. Indonesian Corruption Watch.

Ikhsan Romansah Gawi, & Muhamad Irsyad Imtichani. (2021). Komparasi Pengaturan Trading in Influence Antara Indonesia Dengan Berbagai Negara di Eropa. Jurnal Analisis Hukum, 4(2), 226–241.

Imentari Siin Sembiring, Elly Sudarti, & Andi Najemi. (2020). Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi. Undang: Jurnal Hukum, 3(1), 59–84.

Intan Rachmina Koho. (2021). Oligarki dalam Demokrasi Indonesia. Lensa, 4(1), 60–73.

Joice Viladelfia, & Rahel Octora. (2021). Urgensi Pemidanaan Bagi Pelaku Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) Dari Kalangan Non Pejabat Publik Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dialogia Iuridica, 3(1), 16–32.

Joseph Stiglitz. (2015). The Great Divide, Unequal Societies and What We Can Do About Them (1st ed.). Norton & Company.

Kompas.com. (2019). Buka-bukaan Biaya Caleg Demi Kursi di Senayan. https://jeo.kompas.com/buka-bukaan-biaya-caleg-demi-kursi-di-senayan

KPK. (2023). Kerawanan Korupsi oleh Penyelenggara Pemilu, Ini Jenis-Jenisnya! https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230213-kerawanan-korupsi-oleh-penyelenggara-pemilu-ini-jenis-jenisnya

Monica Ayu Caesar Isabela, & Nibras Nada Nailufar. (2022). Korupsi Investif dan Contohnya. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/02/05/04000051/korupsi-investif-dan-contohnya

Muhammad Fadhil, Taufik Rachman, & Ahsan Yunus. (2022). Konstruksi Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) dalam Tindak Pidana Korupsi. Amanna Gappa, 30(1).

Muhammad Munjin Sulaeman, Oteu Herdiansyah, Sofwan Ansori, & Agus Satory. (2023). Trading in Influence (Perdagangan Pengaruh) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Religion Education Social Laa Roiba Journal, 5(6), 2996–3024.

Muhammad Nur Ramadhan, Jimmy Daniel, & Berlianto Oley. (2019). Klientelisme sebagai Perilaku Koruptif dan Demokrasi Banal. 5(1), 169–180.

Navarin Karim. (2018). Penguatan Ideologi Dalam Pembangunan Politik (Kasus Koalisi Partai Pendukung di Provinsi Jambi). Jurnal Ilmu Sosial Dan Politik Universitas Jambi, 1(12), 133–154.

Nefa Claudia Meliala. (2019). Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana. https://www.hukumonline.com/berita/a/urgensi-kriminalisasi-perdagangan-pengaruh-dalam-pembaharuan-hukum-pidana-lt5c45574b1e6e9/?page=4

Nurhadi. (2023). Romahurmuziy Kembali ke PPP, Berikut Kilas Balik Kasus Korupsi yang Menjeratnya. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/1675562/romahurmuziy-kembali-ke-ppp-berikut-kilas-balik-kasus-korupsi-yang-menjeratnya

Prayogi Dwi Sulistyo. (2023). Korupsi Politik Masih Marak Terjadi. Kompas.Id. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/29/korupsi-politik-masih-marak-terjadi

Sorta Tobing. (2020). Romahurmuziy Bebas, Begini Perjalanan Kasus Korupsinya. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/berita/nasional/5eaa7bc016514/romahurmuziy-bebas-begini-perjalanan-kasus-korupsinya?page=2

Yeni Sri Lestari. (2017). Kartel Politik dan Korupsi Politik di Indonesia. Pandecta, 12(1).

Yolanda Islamy. (2021). Urgensi Pengaturan Trading in Influence sebagai Sarana Pembangunan Masyarakat. Jurnal Ilmu Hukum, 17(1).

Published

2024-11-19

How to Cite

Mulyono, F. I., Raja Seda, M. A., & Wahyudi, A. (2024). MENILIK CELAH PLUTOKRASI MELALUI POLITIK TRANSAKSIONAL DALAM PRAKTIK PERDAGANGAN PERNGARUH PASCA PEMILU. Masyarakat Indonesia, 50(1), 29–44. https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8672