Perbedaan Visi Geopolitik Perbatasan Darat Indonesia Dan Timor Leste Di Segmen Naktuka (Noel Besi-Citrana) (2019-2022)

Authors

  • indriana Kartini

DOI:

https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8846

Keywords:

geopolitik, perbatasan darat, Naktuka, Indonesia, Timor Leste

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masalah dalam penetapan batas wilayah darat Indonesia dan Timor Leste di segmen Naktuka (Noel Besi – Citrana). Salah satu masalah yang terjadi adalah pasca Perjanjian Sementara (Provisional Agreement) tahun 2005 tentang batas wilayah darat Indonesia dan Timor Leste menyisakan 4% persoalan perbatasan darat yang belum sepenuhnya selesai (unresolved segment), salah satunya di segmen Naktuka. Kedua negara saling mempertahankan klaim batas wilayah berdasarkan visi geopolitik masing-masing terkait penguasaan dan kontrol akses atas wilayah Naktuka. Metode penelitian dalam disertasi ini adalah kualitatif dengan mendasarkan pada studi kasus yang intensif dari unit tunggal. Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan para informan relevan yang dilengkapi data sekunder. Lokasi penelitian di segmen Naktuka, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan dengan Distrik Oecusse, Timor Leste. Temuan penelitian disertasi ini menunjukkan bahwa perbedaan visi geopolitik pemerintah Indonesa dan Timor Leste serta perbedaan visi geopolitik masyarakat dengan pemerintah ini berimplikasi terhadap proses penetapan batas wilayah darat di segmen Naktuka (Noel Besi – Citrana) yang berkepanjangan sehingga mengakibatkan sengketa batas wilayah dan konflik sosial.

References

Agnew, John. (1994). “The Territorial Trap : The Geographical Assumptions of Intrnational Relations Theory”. Review of International Political Economy. Vol. 1. No.1.

Brunet-Jailly, Emmanuel (Ed). (2015). Border Disputes : A Global Encyclopedia, Volume I : Territorial Disputes. California : ABC-CLIO, LLC.

Brunet-Jailly, Emmanuel. (2005). “Theorizing Borders : An Interdisciplinary Perspective”, Geopolitics, Vol. 10, No. 4.

Bachman, Veit & Sidaway, James D. (2016). “Brexit Geopolitics”. Geoform. 77.

Creswell, John W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches. London: Sage.

CNN Indonesia. (2016). Tokoh Adat NTT, Pemerintah Lamban Selesaikan Sengketa Naktuka. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160909080018-20-157176/tokoh-adat-ntt-pemerintah-lamban-selesaikan-sengketa-naktuka.

Dalby, Simon. (1990). Creating the Second Cold War. London : Guilford.

Dodds, Klaus, Merje Kuus & Joanne Sharp. (2016). The Ashgate Research Companion to Critical Geopolitics. London & New York : Routledge.

Deeley, Neil. (2001). “The International Boundaries of East Timor”, Boundary and Territory Briefing”. Vol. 3. No. 5.

Fernandes, Mateus. 2013. Kerja sama Timor Leste dan Republik Indonesia Guna Meningkatkan Keamanan Perbatsan dalam Rangka Menjaga Kedaulatan Negara. Kertas Karya Perorangan (Taskap) Program Pendidikan Reguler Angkatan XLIX. Lembaga Ketahanan Nasional RI.

Gerring, John. (2007). Case Study Research : Principles and Practices. Cambridge: Cambridge University Press.

Galbraith, Peter. 2003. The United Nations Transitional Authority in East Timor. Proceedings of the 115th Annual Meeting. American Society of International Law.

Iriansyah, Herinto Sidik. (2018). “Manajemen Strategi Pengamanan Wilayah Nasional dalam Perspektif Geopolitik dan Geostrategi Perbatasan NKRI. Jurnal Ilmu Pendidikan. Vol. 9. No.2.

International Crisis Group. (2010). Timor-Leste: Oecusse and the

Indonesian border. Asia Briefing. No. 104.

International Crisis Group. (2006). Managing tensions on the TimorLeste/Indonesia border. Asia Briefing. No. 50.

Kymlicka, Will. (1995). Multicultural Citizenship. New York : Oxford University Press.

Kyndt, Clair. “A World of Borders : Exploring Geopolitics through Divide”. Teaching Geography”. Vol. 40. No.1.

Kolne, Yakobus. (2017). “Penyelesaian Konflik Perbatasan Unresolved dan Unsurveyed Segmen BijaelSunan – Subina – Oben melalui Pendekatan Budaya”. Politika, Jurnal Ilmu Politik. Vol. 8. No. 2.

Keda, Ola. (2018). Kesepakatan Para Raja dan Perbatasan RI-Timor Leste di Naktuka. https://www.liputan6.com/regional/read/3236662/kesepakatan-para-raja-dan-perbatasan-ri-timor-leste-di-naktuka.

Kompas. (2017). Pemerintah Diminta Segera Selesaikan Sengketa Lahan dengan Timor Leste.https://regional.kompas.com/read/2017/01/25/09180161/pemerintah.diminta.segera.selesaikan.sengketa.lahan.dengan.timor.leste.

Minghi, Julian V. (1963). “Boundary Studies in Political Geography”. Annals of the Association of American Geogrphers. Vol. 53. No. 3.

Mancini, Francesco. (2013). “Uncertain Borders : Territorial Disputes in Asia”. Analysis ISPI. No. 180.

Mangku, Dewa Gede Sudika. (2019). “Penyelesaian Sengketa di Segmen Noel Besi –Citrana antara Indonesia dan Timor Leste”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 21 No. 2.

---------, (2017). “Implementasi Joint Border Committee (JBC) untuk Penyelesaian Sengketa Perbatasan Darat antara Indonesia dan Timor Leste”. Jurnal Yuridis.Vol. 5. No. 1. Juni.

Muhammad, Victor Simela. (2012). “Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan : Permasalahan dan Upaya Penanganannya”. Kajian. Vol. 17 No. 4.

Mangku, Dewa Gede Sudika. (2017). “Peran Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) dalam Pengelolaan Perbatasan Darat antara Indonesia dan Papua Nugini”. Prosiding : Sinergitas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mewujudkan Excellent Court. 6 Mei.

Nomleni, Kristin, E.J. (2019). “Dinamika Resolusi Konflik Wilayah Perbatasan Berbasis Budaya (Studi Kasus pada Aktivitas Komunikasi Pertemuan Adat “Nekaf Mese Ansaof Mese Atoin Pah Timor” Masyarakat Amfoang Timur Kabupaten Kupang NTT)”. Tesis. Bandung : Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran.

O Tuathail, Gearoid. (1996). Critical Geopolitics : The Politics of Writing Global Space. London : Routledge.

O Tuathail, Gearoid & Simon Dalby. (1998). Rethinking of Geopolitics. London : Routledge.

Pamungkas, Cahyo. (2016). “Perbatasan Negara dalam Perspektif Sosial : Studi Perbatasan RI – Timor Leste”. Jurnal Ledalero. Vol. 15. No. 1.

Polkam. (2019). RI-Timor Leste Sepakat Selesaikan Batas Darat Two Unresolved Segments. https://polkam.go.id/ri-timor-leste-sepakat-selesaikan-batas-darat/.

Raharjo, Sandy Nur Ikfal. (2015). “Kerja sama Perbatasan Indonesia – Timor Leste dalam Pengelolaan Konflik di Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur”. Tesis. Bogor : Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia.

Republika. (1993). Laporan dari Timor Timur 2 : Problema Kualitas SDM. 27 Januari.

Republika. (1993). Laporan dari Timor Timur 3 : Potret Kehidupan Rakyat Pedesaan. 27 Januari.

Syahnakri, Kiki. (2015). Timor Timur The Untold Story. Jakarta : Kompas Media Nusantara.

Suradinata, Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta : Suara Bebas.

-------------, Ermaya. (2001). Geopolitik dalam Konsepsi Ketahanan Nasional. Jakarta : PT. Paradigma Cipta Yatsigama.

Seran, Remigius. (2018). “Strategi Pemerintah Republik Indonesia dalam Penanganan Masalah Pelintas Batas Indonesia-Timor Leste”. Jurnal Hubungan Internasional. Tahun XI. No.2. Juli-Desember.

Saputra, Pradipta Nindyan & Arfin Sudirman. (2020). “Pengembangan Konsep Indo-Pasifik” : Sebuah Konstruksi Geopolitik Indonesia di Kawasan Melalui ASEAN. Jurnal Sosial & Politik. Vol. 6. No. 2.

Suradinata, Ermaya. (2001). “Geopolitik dan Geostrategi dalam Mewujudkan Integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Jurnal Ketahanan Nasional. Vol. VI. No. 2.

Suswanta dkk. (2016). “Strategi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dalam Perspektif Stakeholder Collaborative Governance : Studi di Kabupaten Kupang, NTT, Makalah Seminar Nasional II FISIP Universitas Andalas, 28-29 September.

Santria, Andika Oktama. (2007). Studi tentang Provisional Agreement on the Land Boundary between The Republic of Indonesia and tthe Democratic Republic of Timor Leste Ditinjau dari Perspektif Konvensi WNI 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya.

Suara Pembaruan. (1993). Presiden Kota Jose Martins: Keadilan Sejarah Timor Timur Selama 19 Tahun Disimpangkan. 22 April.

Ukas, Padrisan Jamba. (2016). “Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Terhadap Pemanfaatan Perairan Wilayah

Perbatasan Negara Di Kepulauan Riau. Jurnal Cahaya Keadilan. Vol 4. No 2.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasaan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015-2019.

Van Houtum, Hank. (2005). “The Geopolitics of Borders and Boundaries”. Geopolitics. Vol. 10.

Vihma, Antto. (2018). “Geoeconomic Analysis and the Limits of Critical Geopolitics : A New Engangement with Edward Luttwak”. Geopolitics. Vol 23. No. 1.

Wuryandari, Ganewati (ed). (2009). Keamanan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste : Sumber Ancaman dan Kebijakan Pengelolaannya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Widiartana, Putu Wahyu. (2021). “Kedudukan dan Kewenangan : Badan nasional Pengelola Perbatasan Indonesia”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 51. No. 1.

Wicaksono, Bayu Adi. (2020). TNI Gagalkan Upaya Warga Timor Leste Merampas Zona Sengketa Naktuka. https://www.viva.co.id/militer/militer-indonesia/1307085-tni-gagalkan-upaya-warga-timor-leste-merampas-zona-sengketa-naktuka?page=all&utm_medium=all-page.

Webinar Border History : Melacak Batas Indonesia – Timor Leste Hingga ke

Portugal. (2020). https://www.youtube.com/watch?v=uB2weUW34R0&t=2502s.

Published

2024-12-18

How to Cite

Kartini, indriana. (2024). Perbedaan Visi Geopolitik Perbatasan Darat Indonesia Dan Timor Leste Di Segmen Naktuka (Noel Besi-Citrana) (2019-2022). Masyarakat Indonesia, 50(2), 317–328. https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8846

Issue

Section

Ringkasan Disertasi